Bandarlampung (ANTARA) - Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, S yang merupakan seorang pengusaha asal Lampung mengaku memesan artis perempuan melalui media sosial.

"Medsos apa saya tidak tahu. Yang jelas dari keterangannya, dia tahu dari medsos," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Artis FTV ditangkap polisi pasang tarif Rp30 juta

Baca juga: Polisi sita uang Rp15 juta terkait penangkapan artis VS


Ia melanjutkan, dari pemesanan melalui medsos, kemudian S membayar sebesar Rp30 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer Rp15 juta dan sisanya dibayarkan tunai.

"Kita mengetahui itu setelah tim mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang tunai Rp15 juta saat penangkapan," katanya.

Yan menambahkan, S hanya berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan. Sedangkan artis VS dan dua mucikari, masih dalam pemeriksaan.

"S sudah kita pulangkan," kata dia lagi.

Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki terkait dugaan prostitusi online. Mereka adalah artis perempuan FTV berinisial VS, I dan M sebagai mucikari, dan S sebagai pemesan yang merupakan pengusaha di Lampung.

VS ditangkap salah satu kamar hotel yang ada di Bandarlampung, sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada Selasa (28/7) malam.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2020