Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga tersebut, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin. Hadir dalam prosesi penandatanganan Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mewakili Ketua KPK bertempat di Kantor Perum Damri, Jakarta, Rabu.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan KPK menyadari bahwa sosialisasi, kampanye dan pendidikan antikorupsi saat ini masih sangat minim menyentuh daerah-daerah pelosok yang terpencil.
"Melalui kerja sama ini, KPK dan Damri akan memperluas jangkauan kampanye antikorupsi, khususnya untuk menjangkau daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal," kata Ipi.
Untuk mewujudkan kerja sama tersebut, KPK dan Damri akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak maupun secara bersama-sama," ujar Ipi.
Baca juga: KPK berencana undang Mendikbud bahas Program Organisasi Penggerak
Selain itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan kampanye bersama, kedua lembaga juga akan mengembangkan modul, materi, dan bahan kampanye serta penempatan materi kampanye sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan bukan untuk kepentingan komersial.
"Tak hanya melakukan pendidikan dan kampanye antikorupsi secara bersama-sama, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan data serta penyediaan narasumber dan ahli," tuturnya.
Ia mengatakan nota kesepahaman antara KPK dan Damri diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam mendorong pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat luas.
"Sehingga akan semakin banyak agen-agen antikorupsi yang terlibat dalam menanamkan dan membangun budaya antikorupsi," kata Ipi.
Baca juga: KPK panggil Kadis Perkebunan Riau
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek infrastruktur Kutai Timur
Baca juga: KPK kembali panggil pemilik Bank Yudha Bhakti
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020