"Mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah tentang pencabutan PPN tersebut," kata Bamsoet, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Penghapusan PPN jasa perjalanan haji dan umrah itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan adanya PMK tersebut, kata politikus senior Partai Golkar itu, penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU) mendapatkan kepastian usaha karena selama ini tidak memiliki dasar memungut PPN umrah.
Ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama segera menindaklanjuti PMK tersebut dengan membuat kebijakan yang selaras agar dapat meringankan beban operasional perusahaan, seperti menghapus komponen biaya-biaya terkait perizinan, seperti sertifikasi dan akreditasi.
"Dengan begitu, beban PPIU bisa lebih ringan di tengah kondisi banyaknya jamaah yang masih mengajukan pengembalian dana haji ataupun umrah," kata mantan Ketua DPR RI tersebut.
Bamsoet juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan untuk memberikan amortisasi kerugian di tahun-tahun berikutnya kepada dapat meringankan beban perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: Kemenag apresiasi bebas pajak biaya umrah
Baca juga: Munas Mapancas, Bamsoet: Hadirkan Pancasila dalam tiap sendi kehidupan
Baca juga: Bamsoet dukung pemerintah berikan stimulus kepada industri pers
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020