Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas dan menyepakati surat edaran bersama (SEB) tentang pembentukan sejumlah panitia pengawas (Panwas) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pada KPU tentang tindak lanjut fatwa Mahkamah Agung yang merekomendasikan agar Bawaslu dan KPU membuat SEB.
"Kami telah menyurati KPU tentang bagaimana tindak lanjut fatwa MA," katanya.
Sebelumnya, MA mengeluarkan pandangan hukum tentang pembentukan Panwas Pilkada. MA merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu membuat SEB tentang pembentukan Panwas dengan merujuk pada pada pasal 236 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Namun, Bawaslu menolak untuk merujuk pada pasal tersebut yang isinya menyebutkan dalam hal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya pengawas Pemilu oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk penitia pengawas.
Namun, Bawaslu tetap melaksanakan salah satu rekomendasi untuk membuat SEB. Nur Hidayat mengatakan rancangan SEB telah dibuat dan segera dibahas bersama dengan KPU.
Isi rancangan SEB tersebut lebih mengakomodasi keinginan Bawaslu untuk mempercepat pembentukan Panwas pilkada dengan menetapkan Panwas Pemilu legislatif dan pilpres 2009 sebagai Panwas pilkada dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yaitu, seleksi Panwas yang dilaksanakan sejak Januari 2010 dilakukan KPU dengan mengusulkan enam calon Panwas yang diambil dari tiga nama Panwas Pileg/Pilpres dan tiga nama calon Panwas Pileg/Pilpres yang lolos seleksi.
Usulan ini hanya berlaku untuk pembentukan Panwas sejak Januari 2010. Jika pembentukannya sebelum Januari maka dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih berharap masalah pembentukan Panwas ini dapat segera diselesaikan mengingat beberapa daerah memulai tahapan pilkadanya dalam waktu dekat.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009