"Ini patut disesalkan, menunjukkan kurang toleransinya masyarakat Swiss terhadap kebebasan beragama, di saat sikap saling menghormati berbagai agama sedang tumbuh di dunia," kata Hasyim di Jakarta, Senin.
Presiden Dewan Dunia Agama-agama untuk Perdamaian (World Council on Religions for Peace - WCRP) itu berharap pelarangan atau diskriminasi terhadap umat Islam dalam bentuk yang lain tidak merembet ke negara-negara Eropa lainnya.
Menurut Hasyim, PBNU akan mengirim surat ke Kedutaan Besar Swiss untuk meminta penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan itu.
Saat berkunjung ke PBNU, 14 Oktober 2009, Duta besar Swiss untuk Indonesia Bernardino Regazzoni sempat menjelaskan masalah prakarsa pelarangan menara masjid yang diajukan oleh komite independen yang mewakili berbagai partai politik pada 8 Juli 2008. Prakarsa itu ditandatangani 113.540 orang.
Saat itu, Regazzoni menjelaskan, pemerintah dan parlemen menentang keberadaan prakarsa itu dan merekomendasikan pemilik hak suara untuk menentangnya.
Masyarakat Yahudi dan Kristen Swiss yang tergabung dalam The Swiss Council of Religions (SCR) juga menolak prakarsa tersebut. SCR berpendapat prakarsa itu merupakan wujud dari kekhawatiran dan ketakutan terhadap muslim.
Menurut mereka, perbedaan pandangan yang ada harus disikapi dengan serius agar tidak mengganggu hak kebebasan beragama yang merupakan hak dasar universal.
Namun, dalam referendum yang berlangsung Minggu (29/11), lebih dari 57 persen rakyat Swiss mendukung larangan itu. Usulan larangan itu juga didukung oleh provinsi-provinsi utama, sehingga akan disahkan sebagai undang undang.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
kalau permasalahan sulitnya pembangunan Rumah ibadah yang di jegal dengan surat SKB 4 mentri sudah kelar, baru tolong urus permasalahan di swiss.
SKB para mentri membuat kaum minorits tidak bisa membangun rumah ibadah ....toloooong........
thanks
Besok besok,para koruptor tidak boleh lagi lo menyimpan uang di Swiss.