POJK 11 ini (berlaku) satu tahun, kemungkinan kami perpanjang,Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya karena para pelaku usaha dinilai masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi COVID-19.
“POJK 11 ini (berlaku) satu tahun, kemungkinan kami perpanjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat hadir dalam peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi di Jakarta, Rabu.
Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.
Baca juga: OJK: Penjaminan korporasi percepat pengusaha untuk bangkit
Namun, lanjut dia, OJK mencermati hingga Desember 2020 para pelaku usaha dianggap masih berat untuk pulih dan beroperasi normal.
“Kami akan lihat kira-kira bulan Oktober tahun ini,” imbuhnya.
Ia mengatakan keputusan akan diambil sebelum akhir tahun 2020.
Baca juga: Pulihkan ekonomi, pemerintah hari ini luncurkan penjaminan korporasi
Meski pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif termasuk penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi, namun OJK akan mencermati animo korporasi memanfaatkan insentif ini
“Kami perkirakan korporasi ini butuh waktu untuk bangkit kembali dan akan kami putuskan sebelum akhir tahun POJK 11 ini,” katanya.
OJK mencatat total restrukturisasi yang berikan kepada sektor korporasi hingga saat ini mencapai Rp449 triliun, lebih besar volumenya dibandingkan nilai restrukturisasi kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM mencapai Rp327 triliun.
Baca juga: Dunia usaha usulkan stimulus modal kerja Rp303,76 triliun
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM, kini giliran korporasi padat karya terdampak COVID-19 yang disasar pemerintah.
Target realisasi kredit modal kerja yang bisa timbul adalah sebesar Rp100 triliun hingga 2021 dengan nilai mencapai Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Pemerintah akan menjamin 60 persen dan perbankan sebesar 40 persen dan untuk korporasi prioritas, pemerintah menjamin hingga 80 persen dan sisanya ditanggung perbankan.
Sektor prioritas itu yakni pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan dan furnitur, produk kertas dan korporasi yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 dan padat karya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020