Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang yang juga Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin.
Pengacara Bibit, Taufik Besari mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal membawa Bibit langsung ke Kejari Jaksel dan bukan ke Kejaksaan Agung dulu.
"Mengapa tidak ke Kejagung, kita tidak tahu. Kita ikut saja ke Kejari," kata Taufik sebelum mendampingi Bibit untuk dibawa ke Kejari Jaksel.
Ia mengatakan, pernyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari namun ia mengaku tidak tahu barang bukti apa saja yang dibawa.
Polri menyerahkan Bibit ke kejaksaan setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, pekan lalu.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua nonaktif KPK lainnya Chandra M Hamzah juga telah diserahkan ke Kejari Jaksel pekan lalu.
Keduanya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat mengajukan dan mencabut surat permohonan cekal terhadap dua pengusaha Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.
Polri juga menjadikan keduanya tersangka kasus penerimaan suap dan pemerasan terhadap Anggodo Widjoyo, adik kandung Anggoro.
Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, berkas kedua pimpinan KPK itu dipastikan tidak akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari Jaksel, kata Marwan, sedang mempelajari berkas untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sehingga proses hukum dinyatakan selesai.
Proses hukum Bibit dan Chandra diduga ada rekayasa menyusul terbongkarnya pembicaraan telepon untuk memidanakan keduanya oleh Mahkamah Konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk tidak membawa kasus itu ke pengadilan.
Jika keduanya bebas dari jerat hukum maka posisi sebagai pimpinan KPK akan kembali diaktifkan oleh Presiden setelah sebelumnya nonaktif sejak menjadi tersangka. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009