Batam (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan seorang pejabat Otorita Batam (OB), NS, di Markas Poltabes Batam, Rempang dan Galang, Senin.
NS, dijemput dari Kejaksaan Negeri Batam, dan dimintai keterangan sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, NS masih berada di ruang pemeriksaan.
Dua pemeriksa KPK, yang ditemui wartawan menolak memberikan keterangan.
"Nanti, keterangan dari Jakarta saja. Semuanya dari Jakarta," kata seorang pemeriksa yang tidak mau menyebutkan namanya.
Penyidik, membawa dua bundel berkas dan beberapa koper, ke ruang penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, NS diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam.
Pria yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga OB itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus damkar oleh Kejari Batam, pada 22 Oktober 2009.
NS, pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2004 itu diduga menggelembungkan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Mursal Kejaksaan Negeri Batam mengatakan, NS menjadi tersangka, karena harga mobil yang ditetapkan terlalu mahal.
"Harga mobil terlalu mahal. Seharusnya sekitar Rp8 miliar, tapi jadi sekitar Rp10 miliar," kata dia.
Proses hukum atas kasus pengadaan mobil tersebut sempat ditutup karena kejaksaan tidak menemukan bukti kerugian negara.
Namun, setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, proses hukum kasus itu kini dilanjutkan, kata dia.
Sebelumnya, pada Februari 2006, NS juga pernah ditetapkan menjadi tersangka. Kejaksaan juga memeriksa sejumlah petinggi OB, termasuk Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita Batam (OB), Priyanto.
Namun, kasus itu dihentikan, karena Kejaksaan Negeri Batam tidak menemukan unsur merugikan negara.
Kejaksaan pun meminta dan menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru untuk mengaudit pengadaan mobil pemadam kebakaran. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009