Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus tujuh saham yang dulunya tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES) dari papan pencatatan bursa, yang efektif berlaku mulai 1 Desember 2009.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, disebutkan, emiten yang dihapus itu yakni PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JASS), PT Courts Indonesia Tbk (MACO), PT Singleterra Tbk (SING), PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Sara Lee Body Care Indonesia Tbk (PROD), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) dan PT Tunas Alfin Tbk (TALFA).
Menurut BEI, penghapusan saham itu dilakukan mengingat perusahaan-perusahaan tersebut mengalami setidaknya satu dari dua kondisi yang ditentukan oleh BEI.
Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau pun secara hukum atau kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dengan penghapusan ketujuh saham tersebut, maka mereka tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Namun sepanjang perseroan masih menjadi perusahaan publik maka tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK.
Jika salah satu dari tujuh perusahaan tersebut hendak mencatatkan kembali sahamnya di BEI, maka proses paling cepat dapat dilakukan enam bulan sejak penghapusan saham dengan catatan perseroan memenuhi persyaratan pencatatan kembali saham. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009