Mamuju (ANTARA News) - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Maisal (32), melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Menurut pengakuan istri tersangka, Jumriah (21), saat diperiksa di Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, Minggu, ia mendapat pukulan dari suaminya dengan menggunakan sebuah senter dan juga kursi lipat.

Dari hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jumriah terkena pukulan di bagian kepala dan juga punggung.

"Suami saya memukul kepala saya dengan menggunakan senter, dan bagian punggung saya dipukul dengan kursi lipat," ujarnya.

Bahkan, tersangka juga sempat melayangkan pukulan ke bagian mata dan hidung Jumriah.

Akibat penganiayaan ini, sekujur tubuh Jumriah terdapat luka memar, bahkan dirinya sempat muntah dan juga tidak bisa berjalan dengan normal.

Ia mengaku, penganiayaan ini bermula saat Jumriah menegur suaminya yang pulang larut malam sehabis mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

"Kami sempat bertengkar saat saya memarahinya, dan akhirnya suami saya langsung memukul muka saya, dan kemudain mengambil senter dan kursi lagi untuk memukul saya," ucapnya.

Beruntung, penganiayaan yang terjadi pukul 02:00 itu dapat dilerai oleh sanak saudara Jumriah yang juga berada di lokasi kejadian.

"Suami saya seringkali seperti ini. Dia sering minum-minuman keras bersama teman-temanya di rumah, dan setiap kami bertengkar, pasti saya langsung dipukul," tuturnya.

Karena tidak tahan dengan peelakukan suaminya tersebut, Jumriah akhirnya memberanikan diri untuk melaporkannya kepada polisi.

Akibat tindakan tersebut, Maisal terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Mamuju untuk diproses lebih lanjut.

Maisal disangka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009