Jambi (ANTARA News) - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi mendukung rencana kerja pengurus Korpri pusat yang mengagendakan pensiun pada usia 58 tahun bagi PNS.
Ketua Korpri Tanjabbar H Noorsetya di Jambi, Minggu mengatakan, pensiun pada usia 58 tahun terhitung wajar, apalagi hal itu sebenarnya sudah dilakukan meski penetapannya belum ada.
"Sebenarnya banyak pegawai yang pensiun di usia 58 tahun, misalnya ada beberapa PNS yang masa pensiunnya diperpanjang oleh pemerintah," ujarnya.
Menurut Noorsetya yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Tanjabbarat ini, selama ini usia pensiun PNS pada usai 56 tahun dan umumnya diajukan penambahan selama dua tahun.
"Dengan adanya rencana tersebut artinya PNS tak perlu lagi mengajukan perpanjangan sebagaimana biasanya," katanya.
Namun, pemerintah juga harus betul-betul mengkaji apakah penentuan batas pensiun tersebut bisa diterapkan atau tidak, sebab harus terlebih dahulu melihat kinerja para PNS.
Jika kinerjanya biasa saja bahkan berkurang namun masa pensiun ditambah, hal itu sama saja atau bahkan akan merugikan keuangan negara.
"Jika memang usia pensiun ditambah, PNS harus meningkatkan kinerjanya, karena hal itu berarti menambah anggaran keuangan gaji selama dua tahun lagi. Untuk hal ini kami akan mendukung dan mendorong kualitas PNS di Tanjabbar," tuturnya.
Terkait rencana penambahan usia PNS tersebut, pihaknya sangat mendukung apalagi jika melihat kinerja dan pengorbanan PNS yang berada jauh di pedalaman.
"Untuk di kota mungkin tidak begitu terasa, coba kalau di daerah pedalaman, untuk mengambil gaji saja PNS harus menyeberang berjam-jam dan mengeluarkan banyak uang. Mereka juga harus tahan dan sabar berada tinggal jauh di pedalaman dengan fasilitas sangat minim," tambahnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009