Didampingi anggota sertifikasi guru Kota Bengkulu H Joni Elsonia, Minggu, ia mengatakan, tunjangan profesi guru sama dengan tunjangan fungsional yang diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
"Selagi keuangan negara ada dapat dibayarkan, tetapi kalau dana habis maka tunjangan profesi guru bisa dihentikan," katanya.
Sebab itu, katanya, para guru yang memenuhi syarat (S1) agar ramai-ramai ikut ujian sertifikasi untuk mengambil kesempatan dari dana APBN yang masih disediakan untuk tunjangan sertifikasi guru itu.
Proses sertifikasi guru untuk Kota Bengkulu, katanya, para guru mendaftar sebagai peserta sertifikasi dengan melengkapi persyaratannya ke bidang kepegawaian Dinas Diknas Kota Bengkulu. Kalau ternyata sudah lengkap persyaratan atau memenuhi syarat, peserta dikirim kepada tim penilai (Universitas Bengkulu).
Dari Universitas Bengkulu akan keluar hasil lulus atau tidak lulus. Yang lulus akan dikirim ke Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas dan akan keluar SK Dirjen tentang tunjangan profesi guru.
SK dikirimkan ke Dinas Diknas Provinsi Bengkulu lalu diteruskan ke Komite Sertifikasi Kota Bengkulu dan diberikan kepada guru penerima tunjangan profesi.
"Bulan berikutnya sudah berhak atau dihitung sebagai bulan pertama menerima tunjangan profesi yang dibayarkan per triwulan," jelasnya.
Sebelumnya proses pertama kali pada 2006 terdapat sedikit perbedaan yaitu dari kepegawaian ke Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk pemberkasan, kemudian baru ke tim penguji Universitas Bengkulu.
Di Kota Bengkulu tercatat sebanyak 566 guru penerima tunjangan profesi guru sejak tahun 2006 hingga tahun 2008. Sedangkan yang lulus ujian sertifikasi tahun 2009 masih berada di Depdiknas.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009