Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memberikan tunjangan kematian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mempunyai jabatan eselon.

"PNS tanpa jabatan eselon di lingkungan Pemprov Bengkulu akan diberikan tunjangan kematian senilai Rp3 juta," kata Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin di Bengkulu, Minggu.

Pemberian tunjangan itu untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan sebagai wujud kepedulian terhadap pegawai kecil yang telah mengabdi.

Kebijakan memberikan tunjangan kematian senilai Rp3 juta per orang merupakan motivasi agar PNS selalu meningkatkan kinerjanya.

Tunjangan kematian disesuaikan dengan komposisi eselon yakni untuk pejabat eselon satu dan empat hanya mendapat Rp1,5 juta dan PNS yang tidak memiliki eselon akan menerima Rp3 juta.

Dalam penerimaan tunjangan daerah tidak bisa disamakan, karena pejabat eselon satu dan empat itu sudah ada tunjangan jabatan.

Ia menambahkan, hal itu dianggap wajar karena melihat kerja keras yang dilakukan PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Perhatian pemerintah terhadap PNS tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk lebih meningkatkan etos kerja dan disiplin.

"Dengan diberikannya tunjangan diharapkan kinerja PNS meningkat dan hasil yang diperoleh juga dapat meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," ujarnya.

Tunjangan tersebut, menurut dia, bertujuan sebagai tanda penghargaan dari kepala daerah untuk para PNS setempat karena berkat kerja keras dan keuletannya.

Sebab berkat kerja keras PNS itu, Pemprov Bengkulu mendapatkan peringkat delapan secara nasional dalam penyelengaraan pemerintahan yang baik.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009