Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019 di mana predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Kemenhub untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2013.

“Kementerian Perhubungan mengapresiasi tim BPK yang telah secara profesional menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa

Selanjutnya Kemenhub fokus untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan-temuan pada pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan dan pengelolaan persediaan, serta penatausahaan aset, dengan menyiapkan sejumlah rencana aksi untuk mencegah terjadinya temuan berulang.

Rencana aksi yang dilakukan, di antaranya menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset; melanjutkan inventarisasi dan penertiban aset; meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.

Kemenhub berkomitmen untuk menuntaskan seluruh temuan-temuan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan serta dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Anggota I BPK Hendra Susanto turut memberikan apresiasi atas Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2019.

“Pemeriksaan atas laporan hasil keuangan BPK tidak spesifik mencari kesalahan seperti pelanggaran kepatuhan ataupun pelanggaran kepatutan namun kewajaran atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga,” jelas Hendra.

Lebih lanjut, ia mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan yaitu memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Kemenhub dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas Sistem Pengendalian Internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Harapan saya di tahun depan, opini Kemenhub masih dalam tahap kewajaran seperti ini,” ujar Hendra.

Baca juga: Kemenhub raih opini WTP laporan keuangan 2019 dari BPK
Baca juga: Jajaran Kemenhub diminta tingkatkan akuntabilitas laporan keuangan
Baca juga: Ini catatan BPK atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020