"Para anggota DPR yang mengusulkan Hak Angket DPR jangan sampai `masuk angin`," kata Ray dalam diskusi bertajuk "Bongkar Tuntas Skandal Bank Century" di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, indikasi Hak Angket "masuk angin" bila terdapat sebagian atau seluruh dari pemrakarsa Hak Angket Century yang tidak dimasukkan dalam daftar anggota Panitia Hak Angket.
Selain itu, ia mengingatkan agar fraksi yang baru belakangan mendukung Hak Angket agar mau untuk "duduk di belakang" dan tidak memaksakan diri sebagai pihak yang mengusulkan jabatan sebagai pemimpin Panitia Hak Angket.
Konsep "duduk di belakang" tersebut, lanjutnya, dapat disamakan dengan orang yang baru masuk masjid saat shalat telah dimulai, maka ia harus menjadi makmun yang terlambat dan tidak bisa sewenang-wenang memaksakan diri menjadi imam shalat.
Hal itu, ujar dia, juga selayaknya dilakukan oleh mereka yang selama ini berkoar-koar mengklaim telah melakukan "politik santun".
Sementara itu, mantan anggota DPD M Ichsan Loulembah mengatakan, skandal Bank Century mengingatkan kepada pada masa dekade 90-an awal, ketika pemerintah pada saat ini melonggarkan peraturan sehingga banyak bank baru bermunculan.
"Deregulasi perbankan ketika itu mengakibatkan orang bisa membuat bank seperti membuat kios," katanya.
Akibatnya, ujar dia, terjadilah krisis perekonomian di Indonesia yang memicu terjadinya reformasi.
Ia juga mengemukakan, krisis perekonomian yang disebabkan kebijakan pemerintah yang tidak "prudent" (cermat, hati-hati) itu juga berpotensi terjadi pada kasus Bank Century saat ini.
"Bagaimana kita mau berbicara ekonomi kerakyatan bila kondisi perbankan diperlakukan dengan tidak `prudent`," kata Ichsan.
Pembicara lainnya, pengamat politik Indra J Piliang mengatakan, kasus Bank Century bisa disebut sebagai skandal keuangan terbesar di Indonesia pada abad ke-21.
Apalagi, ujar dia, dana yang tersangkut kasus Bank Century jauh lebih besar daripada dana tanggap darurat yang dikeluarkan setelah terjadinya gempa bumi di Sumatra Barat akhir September 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009