"Memang kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan, namun kami juga harus menjaga proses belajar tidak boleh tertinggal. Kami sedang mengevaluasi bagaimana sekolah yang berada di luar zona hijau tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan cara diatur sedemikian rupa sehingga risiko kecil," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.
Ainun menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi COVID-19, sekolah yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau. Itu pun dilakukan secara bertahap.
Tahap satu untuk jenjang SMA/SMK sederajat dan SMP sederajat, tahap dua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu, yakni SD,MI dan SLB. Tahap tiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua, yakni untuk jenjang PAUD.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan sekolah dibuka untuk yang berada di luar zona hijau.
"Untuk tahapan pembukaan sekolah sudah diatur dalam SKB empat menteri yang mana harus sesuai arahan gugus tugas untuk membuka sekolah di luar zona hijau. Namun saat ini, kami sedang mendiskusikan secara intensif mengenai hal itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kemendikbud mengapreasiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan SKB empat menteri tersebut.
Dari hasil evaluasi Kemendikbud, ditemukan sebanyak 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajarannya belum sesuai dengan SKB. Sebanyak 79 kabupaten/kota tersebut terdiri dari 18 kabupaten/kota zona hijau, 39 kabupaten/kota zona kuning, 20 kabupaten/kota zona oranye, dan dua kabupaten/kota zona merah.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020