Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam yang hendak berkurban pada Idul Adha 1441 H untuk menyembelih hewan kurban melalui rumah potong hewan atau RPH.
"Bila tidak bisa menyembelih melalui rumah potong hewan, karena masalah kapasitas, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan," kata Niam saat jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Selasa.
Niam mengatakan memang disunahkan bagi pekurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri, namun karena satu alasan dan lain hal, seperti tidak memiliki keahlian untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihan bisa dilakukan orang lain, termasuk melalui rumah potong hewan yang terjamin keahliannya.
Penyembelihan hewan saat Idul Adha, selain memiliki nilai ibadah, biasanya juga menjadi hiburan bagi masyarakat. Banyak anak yang datang untuk melihat dan membantu penyembelihan kurban.
"Karena masih ada pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali, lebih baik hindari kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Hanya yang memiliki keahlian dan kebutuhan langsung saja yang hadir," tuturnya.
Begitu pula saat pendistribusian daging kurban, Niam mengimbau panitia mencegah kerumunan dengan tidak membiarkan masyarakat penerima daging untuk datang mengantre.
"Lebih baik panitia yang bergerak mendatangi mustahik. Jangan ada masyarakat yang mengantre," ujarnya.
Niam berharap ibadah kurban pada Idul Adha 1441 H di tengah pandemi turut membawa hikmah dan kebajikan dengan meningkatkan imunitas masyarakat.
"Semoga dengan pemenuhan gizi melalui daging kurban, imunitas masyarakat dapat meningkat sehingga tidak mudah tertular COVID-19," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020