Kita melihat dari lapangan dan ini bisa berpotensi merusak karakter anak bangsa. Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari ka

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

"Mulai dari sejak peserta didik itu masuk dalam satuan pendidikan dasar hingga dia mengenyam pada pendidikan di perguruan tinggi, maka dari itu nilai-nilai integritas dalam proses PPDB ini juga perlu dijaga nilai-nilainya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam webinar "Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB" yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa.

Lili mengatakan tujuan dari kebijakan PPDB tersebut justru untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi.

"Diharapkan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi guru juga bagi peserta didik yang sudah tentu harus diharapkan mempunyai nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya," ujar Lili.

Baca juga: Firli: Terapkan nilai-nilai kejujuran terhadap anak sejak dini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada beberapa praktek-praktek penyimpangan dalam proses PPDB tersebut.

"Kita melihat dari lapangan dan ini bisa berpotensi merusak karakter anak bangsa. Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan sampai saat ini terdapat 106.830 sekolah yang sudah mewajibkan pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Mendikbud: teruskan budaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan

"Ada 73 ribu lebih SD, 18 ribu lebih SMP kemudian lebih dari 15 ribu SMA. itu diatur melalui peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota yang mewajibkan pendidikan antikorupsi di jenjang SD, SMP, SMA dan sederajatnya, termasuk Madrasah," kata Giri.

Ia pun menyatakan jika terjadi praktek-praktek penyimpangan dalam proses PPDB tersebut maka otomatis akan mencederai sembilan nilai antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

"Mengapa penting karena apa yang kita bangun (pendidikan antikorupsi) di sekolah yang di 106 ribu lebih ini kalau sampai tercederai karena proses masuknya anak sekolah itu "cacat" dalam proses PPDB maka sembilan nilai tadi akan dengan sendirinya runtuh," ucap Giri.

Baca juga: Kemendikbud : Perguruan tinggi jangan lakukan lima dosa pendidikan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020