Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di 23 lokasi tersebar pada 11 kecamatan setempat, Selasa.

"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian, di Jakarta, Selasa.

Operasi yang melibatkan tim Satpol PP dan kepolisian akan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah lokasi OK Prend yang digelar di wilayah hukum Jakarta Timur:

1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Warga Jakarta diingatkan bahwa situasi belum normal

2. Kecamatan Matraman: Jalan Gugus Depan dan Jalan Pal Meriam.

3. Kecamatan Pulo Gadung: Depan Rumah Sakit Persahabatan.

4. Kecamatan Jatinegara: Jalan Bekasi Barat (depan Pasar Rawa Bening).

5. Kecamatan Kramat Jati: Jalan Raya Bogor (depan Perumda Pasar Jaya).

6. Kecamatan Cakung: Kolong Cacing Jalan Raya Bekasi KM23.

Baca juga: Rp13,5 juta terkumpul dari denda "Ok Prend" di Jakarta Selatan

7. Kecamatan Pasar Rebo: Jalan Kalisari II (depan Alfamidi), Jalan H Hasan, Jalan Bengrah (Pasar Tumpah).

8. Kecamatan Duren Sawit: Jalan Basuki Rahmat (Simpang Mc Donald) dan Jakan Dermaga Raya depan Pasar Duren Sawit.

9. Kecamatan Ciracas: Jalan Lapangan Tembak, Jalan Raya Supriyadi Kampung Rambutan dan Jalan Raya Ciracas.

10. Kecamatan Makasar: Jalan Raya Kerja Bakti (Pasar Embrio), Jalan Raya Pondok Gede (Terminal Pinang Ranti).

11. Kecamatan Cipayung: Jalan Raya Tempol, Jalan Raya Hankam, Waduk Tiu, dan Jalan Raya Pondok Gede.

Baca juga: Hari kedua "Ok Prend", Satpol PP Jakpus kumpulkan denda Rp12,6 juta

Petugas akan menjatuhkan sanksi yang beragam terhadap setiap pelanggar sesuai Pergub 51/2020, mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020