Jakarta (ANTARA News) - Pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia bisa dijadikan sebagai dasar perlindungan hukum bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Bank Century.

"Perlindungan hukum yang tepat bagi PPATK adalah bila MA memberikan pendapat hukumnya," kata Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu.

Gayus menjabarkan, MA bisa memberikan pendapat hukum agar PPATK dapat memberikan seluruh data-data tentang penelusuran aliran dana Bank Century tanpa harus mencemaskan akan melanggar hukum.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, salah satu fungsi dari MA adalah memberikan nasehat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

"Hal itu tercantum dalam Pasal 37 UU Mahkamah Agung," katanya.Gayus menyadari bahwa DPR juga harus bisa memberikan jaminan dan dasar hukum yang tepat bagi PPATK.

Ia juga mengaku memahami permintaan dari pihak PPATK untuk meminta perlindungan hukum antara lain karena berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian uang, data-data PPATK tidak bisa secara sembarangan diumumkan kepada publik.

Apalagi, ujar dia, kasus skandal Bank Century memang merupakan sebuah kasus yang bisa disebut sangat sensitif.

Gayus juga menegaskan, PPATK di lain pihak juga harus bisa secara detil menjelaskan tentang data aliran dana yang terkait kasus Bank Century.

Sebelumnya, Kepala PPATK Yunus Husein mengemukakan, pihaknya telah menerima informasi sekitar 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari sebanyak 10 penyedia jasa keuangan.

Yunus mengemukakan, pihaknya siap menyerahkan data aliran dana tersebut kepada pihak DPR bila terdapat dasar perlindungan hukum yang kuat.

"Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.PPATK telah dijadwalkan untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR RI pada tanggal 2 Desember 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009