"Kasus Bank Century karena BI kurang ketat dalam melakukan pengawasan," kata Gayus di Jakarta, Sabtu.
Politisi asal PDIP itu mempertanyakan, mengapa pengucuran dana hingga sebanyak Rp6,7 triliun bisa diloloskan begitu saja.
Menurut dia, dalam bahasa yang paling kasar dapat dikatakan bahwa pengucuran dana tersebut merupakan bentuk "perampokan" uang negara.
Gayus lalu berpendapat bahwa kunci dari penuntasan kasus Bank Century terletak kepada penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia berharap Kepala PPATK Yunus Husein dan segenap jajarannya bisa bekerja dengan sangat teliti dan seksama terkait dengan pengusutan aliran dana Bank Century.
Sebelumnya, Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito mengatakan penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai perundang-undangan. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009