KUALA LUMPUR (ANTARA) - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendapatkan akses konsuler terhadap lima WNI asal Aceh yang ditangkap karena membawa ganja seberat 230kg.
"KJRI Penang telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk meminta akses kekonsuleran guna memastikan hak-hak kelima WNI untuk pendampingan hukum terpenuhi," ujar Konsul Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto ketika dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Senin.
Pada Senin (27/7) KJRI Penang telah menerima informasi resmi dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi tentang penangkapan dua kapal yang berisi lima WNI asal Aceh yang masuk ke wilayah perairan Kedah, Malaysia, secara ilegal dan didapati membawa sebanyak 230kg narkotika jenis ganja.
Adapun identitas kelima WNI tersebut adalah Afrizal Isha Adam (25), Hendri Siparmi (53), M Adam Abdullah (53), Feri Wahab (36), Riki Hasbalah (27).
"Kelima WNI tersebut ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, sekitar pukul 23.50 malam oleh pihak APMM Langkawi pada jarak 41 Batu Nautika sebelah Barat Daya dari Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah," katanya.
Menurut keterangan dari pihak APMM, saat hendak ditangkap kelima WNI berupaya menghindar serta mencoba membuang barang bukti narkotika ke dalam laut namun tidak berhasil karena barang buktinya mengambang dan sebagian ditemukan di salah satu kapal sehingga pihak APMM Langkawi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 230kg.
"Selanjutnya pihak APMM melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut namun tidak ditemukan adanya identitas dari kelima WNI. Saat ini kelima WNI tersebut masih menjalani proses penyidikan di penjara APMM Langkawi," katanya.
Dia mengatakan mereka kemungkinan akan dijerat dengan Undang-Undang Dangerous Drugs Act 1952, Section 38B, Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.
"KJRI Penang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui hasil penyidikan sementara," katanya.
Baca juga: Dua WNI Bebas Hukuman Mati di Malaysia
Baca juga: Lagi, WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia
Baca juga: Tiga Warga Aceh Ditangkap Bawa Ganja 60 Kg di Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020