Jakarta (ANTARA News) - Menteri yang mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 harus meletakan jabatannya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang aturan kampanye pejabat negara yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Setelah rapat, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjelaskan hal yang substansial dari RPP tersebut adalah tentang ketentuan bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang harus mengundurkan diri apabila mengajukan diri sebagai capres atau cawapres.

Sedangkan bagi kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota yang mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus dinonaktifkan dari jabatannya.

"Ini eksplisit dalam RPP ini," ujar Mardiyanto.

RPP tersebut, lanjut Mardiyanto, juga mengatur soal waktu pelaksanaan kampanye bagi pejabat negara.

Apabila pada PP No 9 Tahun 2004 yang mengatur waktu pelaksanaan kampanye bagi pejabat negara untuk Pilpres 2004 ditentukan waktu kampanye adalah dua hari secara tidak berturut-turut, maka pada RPP ini diatur waktu kampanye adalah satu hari setiap minggu.

"Dengan demikian, di luar hari libur ketentuan ini akan berlaku ke depan," kata Mardiyanto.

Mendagri menjelaskan UU Penyelenggaran Pemilu pada 2009 amat berbeda dengan UU Penyelenggaraan Pemilu 2004, sehingga pemerintah juga merumuskan peraturan yang berbeda namun tetap mengakomodir aturan dalam PP No 9 Tahun 2004.

Menurut Mardiyanto, cuti pejabat negara yang berkampanye nanti akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Menteri Sekretaris Negara mengajukan daftar pejabat yang mengajukan cuti untuk berkampanye.

"Ini nantinya agar dipedomani lebih lanjut oleh kedua belah pihak, baik oleh penyelenggara Pemilu maupun pejabat negara tersebut," ujarnya.

Mardiyanto menjelaskan, RPP yang akan dikeluarkan pemerintah juga mengatur tentang capres atau cawapres incumbent yang mendapatkan fasilitas melekat sesuai jabatannya seperti keamanan dan protokoler.

Sedangkan capres atau cawapres yang lain hanya mendapatkan pengawalan dari Polri.

Mardiyanto mengatakan RPP juga mengatur larangan bahwa pejabat incumbent tidak boleh menggerakan, mendayagunakan, atau memanfaatkan BUMN dan BUMD untuk kepentingan kampanye.

"Semuanya nanti akan diatur rinci di sana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera selesai," ujarnya.

Karena peraturan tersebut sangat ditunggu oleh KPU, Mardiyanto mengatakan, maka pada Senin RPP itu direncanakan ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.

Pada akhir Januari 2009, Mardiyanto berharap PP itu sudah dapat diberlakukan untuk kegiatan Pilpres Capres dan Cawapres pada Juli 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009