Ada ratusan ribu suara masyarakat yang hilang dan ini jelas merugikan kami

Padang, (ANTARA) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ke Bawaslu terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Sumbar 2020.

"Besok kami akan daftarkan gugatan ke Bawaslu Sumbar. Kami juga akan laporkan KPU Sumbar ke DKPP," kata bakal calon gubernur jalur perseorangan Fakhrizal dalam jumpa pers, di Padang, Senin.

Menurut dia, langkah ini dilakukan setelah KPU Sumbar menyatakan jumlah dukungan pasangan tersebut 130.258 dukungan dari batas minimal 316.051 dukungan.

Karena itu, pasangan tersebut belum lolos. Namun memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebanyak dua kali dari jumlah dukungan yang kurang.

"Total ada 371 ribu dukungan lebih yang harus dikumpulkan selama empat hari. Ini tentu tidak mungkin," kata dia.

Ia mengatakan hal ini dilakukan, karena KPU Sumbar tidak mampu memberikan penjelasan dari enam poin yang dipertanyakan mulai dari formulir tambahan yang membingungkan pendukung dalam verifikasi.

KPU Sumbar hanya satu kali mendatangi pendukung dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat jika mereka tidak dapat ditemui

"Ada ratusan ribu suara masyarakat yang hilang dan ini jelas merugikan kami," kata dia.
Baca juga: PAN resmi usung pasangan Mulyadi-Ali Mukhni Pilgub Sumbar 2020


Ia mengatakan hingga hari ini masyarakat terus memberikan dukungan kepada pasangan tersebut dan sudah ada 200 ribu dukungan untuk perbaikan.

"Tapi kami tidak akan mengantarkan ke KPU Sumbar, karena tidak percaya lagi. Sejuta pun dukungan yang disampaikan tidak akan cukup, karena mereka akan mengurangi terus," kata dia pula.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen mengatakan kalau gugatan dalam artian permohonan sengketa, maka pihaknya akan menerima.

Ia mengatakan objek sengketa dalam kasus ini tentu keputusan KPU Sumbar terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual bagi calon perseorangan dalam Pilgub Sumbar.

Dia menjelaskan pendaftaran permohonan sengketa paling lama tiga hari setelah objek sengketa muncul.

Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan sengketa sesuai prosedur dan bakal pasangan calon mendaftarkan sengketa, lalu pihaknya melakukan pemeriksaan.

Apabila permohonan itu belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan selama tiga hari.

Selanjutnya, jika lengkap maka permohonan akan didaftarkan dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam 12 hari kalender.
Baca juga: PPP galang kekuatan partai islam usung Mahyeldi dan Audy di Pilgub

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020