Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dapat dilakukan, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan tapi yang diprioritaskan adalah daerah dengan zona hijau," ujar Reihana, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan di daerah dengan zona kuning ataupun oranye, namun dengan persyaratan pelaksanaan harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Wamenag: Penyembelihan kurban agar sesuaikan AKB COVID-19

"Daerah berzona oranye ataupun kuning kemungkinan dapat melaksanakan shalat Idul Adha, namun protokol akan lebih ketat dari pada daerah dengan zona hijau," katanya.

Menurutnya, bagi pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan pengawasan ketat seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan mengatur jarak antarwarga yang hendak beribadah.

"Kalau pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan sebaiknya disediakan dan diatur jalur satu pintu untuk ke luar masuknya masyarakat, agar tidak ada yang terlewatkan dalam pengawasan oleh petugas," ucapnya.

Ia menjelaskan, bagi daerah berzona oranye dan kuning petugas serta pemerintah daerah setempat harus lebih waspada dan ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak ada kasus baru COVID-19.

"Kami sudah mengatur protokol pelaksanaan shalat Idul Adha, Kementerian Agama pun sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan hingga pembagian hewan kurban, diharapkan masyarakat dapat ikut serta disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Wamenag ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha
Baca juga: Semangat berkurban di Aceh tak surut karena COVID-19
Baca juga: Pati larang pengelola masjid edarkan kotak amal saat shalat Idul Adha

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020