Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Pengacara Nasruddin, Achmad Gazali Noor, menyampaikan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memutuskan kliennya yang didakwa melakukan penodaan agama karena mengaku sebagai nabi tidak dipidana dan tetap menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barabai pada Tanggal 13 Mei 2020.

"Majelis Hakim menilai putusan persidangan pada tingkat pertama sudah sesuai dan menyatakan merehabilitasi terdakwa selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar," kata Gazali kepada ANTARA, Senin.

Baca juga: Tersangka penodaan agama pengidap gangguan jiwa harus terapi medis

Dengan demikian, katanya, terdakwa Nasruddin tidak akan dihukum penjara ,seperti tuntutan jaksa sebelumnya dari tiga tahun menjadi empat tahun.

Walaupun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama seperti pada Pasal 156 a KUHP, namun terdakwa Nasruddin tidak bisa dipidanakan karena mengalami gangguan jiwa (psikotik) jenis waham menetap seperti yang diungkapkan Saksi Ahli yang membidangi kejiwaan saat diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Barabai.

Diterangkan Gazali, putusan tersebut sudah sesuai dengan harapannya karena mengacu pada Pasal 44 KUHP.

Amar putusan majelis tingkat banding Nomor 85/Pid/2020/PT BJM per 16 Juli 2020 itu sudah melalui pemusyawaratan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Siti Suryati dengan 2 hakim anggota yakni, Johny Aswar dan Moestofa pada tanggal 8 Juli 2020.

Baca juga: Polres Garut amankan warga yang mengakui Sensen sebagai rasul

Sebelumnya pada sidang tingkat pertama di PN Barabai pada 13 Mei 2020 memvonis tidak dapat dipidana tetapi direhabilitasi selama satu tahun di RSJ.

Terkait kemungkinan ada upaya kasasi dari Kejaksaan, Gazali mengatakan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa berat dan memang sudah seharusnya direhab ke RSJ, bukan dihukum penjara.

Secara jasmani kondisi terdakwa Nasruddin dikatakan Gazali sehat dan tidak sakit yang saat ini dititipkan di Rutan Barabai.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk langkah hukum berikutnya, pihaknya masih dalam pembahasan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.

Baca juga: MK tidak terima permohonan uji UU Penodaan Agama

Pewarta: Imam Hanafi/M taufik rahman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020