Padang (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Republik Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) penyiaran televisi untuk membahas TV jaringan.

Menkominfo Tiffatul Sembiring menyampaikan pertemuan itu saat menjawab pertanyaan wartawan soal penundaan realisasi televisi jaringan, usai menjadi imam dan khatib shalat Idul Adha 1430 Hijriah di halaman Kantor Gubernur Sumbar di Padang, Jumat.

Menkominfo menjelaskan, pihaknya akan gelar pertemuan dengan "stakeholders", semua penyelenggara televisi karena menurut Permen sebelumnya batas akhirnya pada 28 Desember 2009.

Selain itu, ia mengatakan perlunya berkumpul untuk mendengarkan semua unsur mengenai pembicaraan TV jaringan tersebut.

Menkominfo mengatakan, banyak masuk usulan pada Temu Nasional untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Usulan pada Temu Nasional beberapa waktu lalu, katanya, juga untuk merevisi UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Kita sudah bertemu di `National Summit` (Temu Nasional) dan telah bertemu dengan Komisi I DPR, semuanya diterima. Karenanya masih perlu pihak penyiaran dikumpulkan,"katanya.

Jadi, tambah Menkominfo, setelah mendengarkan bagaimana dari penyelenggara, secara rasionalnya bagaimana nanti.

"Jangan pakai jaringan tetapi jadinya Alibaba --Ali di depan dan Baba-nya di belakang--," kata Menkominfo sembari berkelakar.

Sebelumnya disiarkan ANTARA, pemerintah menetapkan penyelenggaraan siaran televisi jaringan dilakukan secara bertahap mulai November 2009, setelah sebelumnya memberi tenggang waktu dua tahun.

Penundaan itu dilakukan karena penyelenggaraan televisi jaringan memerlukan banyak peraturan yang menjadi pendukung Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selain itu, penundaan juga karena infrastrukturnya berupa saluran frekuensi melalui satelit jumlahnya terbatas, sehingga setiap perusahaan siaran televisi harus memiliki jaringan sendiri.

Target pemerintah penyelenggaraan siaran televisi jaringan adalah agar siaran televisi tidak terpusat, dan diharapkan terjadi pertumbuhan industri siaran televisi di daerah.

Ketentuannya, katanya, adalah perusahaan televisi nasional untuk bisa siaran di daerah harus bermitra dengan televisi lokal.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009