Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasih mengatakan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri harus segera membawa kembali aset Robert Tantular di luar negeri yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp11 triliun untuk membayar dana investor Antaboga Delta Sekuritas.
"Aset Robert Tantular di beberapa negara yang mencapai Rp11 Triliun itu harus diusut. Kabarnya aset itu sudah dibekukan, sekarang tinggal penyelesaian secara administratif dan segera dibawa ke Indonesia. Selanjutnya, dari hasil aset milik Robert Tantular itu digunakan untuk membayar investor Antaboga," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Achsanul, persoalan investor Antaboga Delta Sekuritas Indonesia akan diperlakukan khusus karena kasus itu masuk persoalan kriminal.
"Ini kan penipuan secara kasar yang dilakukan Robert Tantular, mantan pemilik sebagian besar saham Bank Century, melalui perusahaan sekuritasnya, Antaboga," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Jadi, lanjut dia, kasus nasabah Antaboga itu statusnya tidak bisa diselesaikan lewat "bank settlement" di Bank Century, tetapi ada cara lain.
Panitia Angket DPR, katanya, jika sudah terbentuk nantinya hanya akan membantu penyelesaian investor Antaboga secara administratif.
"Jadi, penyelesaian untuk investor Antaboga adalah dengan membekukan aset Robert Tantular di luar negeri dan itu sudah dilakukan, diidentifikasi, dibawa ke Indonesia, lalu dibayarkan kepada nasabah," tegasnya.
Karena itu, lanjut Achsanul, Komisi XI minta masyarakat yang tertipu di Antaboga Delta Sekuritas Indonesia agar mengerahkan segenap kekuatan dan kemampuan untuk membantu Deplu, Kejaksaan Agung dan Polri agar aset Robert Tantular di luar negeri itu bisa kembali.
"Dengan aset Rp11 triliun itu, saya kira investor Antaboga tidak perlu khawatir, tinggal bagaimana membawa aset itu ke Indonesia dan membayarkannya ke nasabah," katanya.
Lebih lanjut Achsanul menegaskan, kasus Bank Century jangan dicampur aduk dengan kasus investor Antaboga Delta Sekuritas karena investor Antaboga bukan menjadi tanggung jawab Bank Century.
Nasabah Antaboga secara administratif memang menyetorkan dananya ke Bank Century karena produk itu memang dijual oleh Bank Century.
"Tapi dana yang disetor itu bukan deposit Bank Century, melainkan masuk ke kas Antaboga sebagai perusahaan sekuritas. Jadi, kasus investor Antaboga ini harus dipisah, meski tetap jadi prioritas dan Panitia Angket DPR akan membantu mengusut dan menyelesaikan masalah itu secara administratif," katanya lagi.
Sementara itu, secara terpisah Direktur Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto menyarankan investor Antobaga untuk menggugat Antaboga Delta Sekuritas yang kini kasusnya ditangani oleh kepolisian.
Mereka tidak dapat meminta dananya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Bank Mutiara (nama Bank Century saat ini) karena LPS hanya akan menganti dana produk perbankan. Produk yang dijamin LPS hanya berupa tabungan, giro, dan deposito.
Sementara itu, lanjutnya, produk yang dikeluarkan Antaboga Delta Sekuritas merupakan produk non bank (bukan produk bank).
"Karena produk Antaboga bukan merupakan produk bank maka dana investor Antaboga tidak masuk penjaminan LPS. Konsekuensinya, bank dan LPS tidak boleh membayar dana investor yang ditanamkan di produk Antaboga," paparnya.
Jika LPS dipaksa untuk membayar dana investor Antaboga, lanjut Eko, maka LPS akan melanggar UU LPS. sehingga Eko kurang sepakat dengan pendapat sebagian pengamat yang mengatakan bahwa Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara) harus membayar dana masyarakat yang diinvestasikan ke Antaboga.
Namun, secara pribadi Eko prihatin pada investor Antaboga yang kehilangan uangnya. Untuk itu, katanya, ke depan seharusnya investor lebih berhati-hati jika ingin menanamkan modalnya.
"Investor antara lain harus melihat siapa yang mengeluarkan (produk investasi dan juga rekam jejaknya. Jika rekam jejaknya kurang baik maka harus hati-hati karena resikonya tinggi," demikian Eko B Supriyanto.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009