Tulungagung (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menyidik kasus rekaman video perempuan yang sedang mandi yang terekam dalam sebuah kamera telepon seluler (ponsel) dan mengejutkan masyarakat setempat.
Kepala Bina Operasional Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Iptu Siswanto, Kamis mengemukakan, pihaknya sudah lama mendapat laporan rekaman perempuan yang sedang mandi.
"Kami menyelidiki laporan tersebut, dan ternyata gambar itu diambil saat keduanya sedang mandi," katanya.
Dalam rekaman tersebut, nampak jelas dua perempuan muda sedang mandi di sebuah kamar mandi. Keduanya terekam dengan durasi waktu 5.40 menit tanpa menggunakan sehelai pun pakaian penutup. Rekaman tersebut juga sudah menyebar luas lewat ponsel dengan fasilitas "bluetooth" maupun "infrared".
Dalam kasus tersebut, Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga warga yang diduga kuat sebagai pelaku perekam gambar tersebut, yakni Harianto (24), dan Nuralim (23), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, serta seorang lagi bernama Rozi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejotangan.
"Ketiganya sedang kami periksa atas dugaan keterlibatan dalam aksi rekaman video tersebut," katanya.
Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, kata Siswanto, aksi itu diambil waktu silaturahmi ke rumah korban yang letaknya di Demuk tersebut, tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri, September 2009.
Kedua pelaku, Harianto dan Nuralim yang juga masih saudara dengan korban merasa terkejut dengan suara gaduh perempuan yang sedang mandi. Setelah mengintai, keduanya lalu merekam keduanya lewat lubang tembok ruang tamu yang bersebelahan langsung dengan kamar mandi.
"Awalnya, rekaman tersebut berada di ponselnya, namun hingga beberapa lama, akhirnya rekaman tersebut menyebar hingga sampai ke tangan korban dan kasus tersebut dilaporkan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing, termasuk Rozi yang ikut menyebarkan rekaman gambar tersebut. Sementara itu, kedua perempuan yang menjadi korban, juga sudah dimintai keterangan di polres.
Kepada petugas, Harianto, pelaku perekam tersebut mengaku iseng mengambil gambar saudaranya yang saat itu sedang mandi. Hal itu dilakukannya hanya untuk koleksi pribadi.
"Saya hanya iseng mengambil gambar itu. Bukan untuk disebarkan, tetapi untuk koleksi pribadi," kata Harianto membela diri.
Walaupun mengaku iseng, petugas tetap akan memproses kasus tersebut. Ketiganya terancam Pasal 29 juncto 32 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara.
Kasus video telanjang tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, kasus video mesum yang diduga melibatkan pelajar SMP dengan durasi 5.25 menit juga membuat warga terkejut. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangai Polres Tulungagung.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009