Hakim pengadilan negeri Shah Alam Selangor, Asmabi Mohamad, mengatakan Muhammad seorang warga Aceh beruntung tidak dijatuhi hukuman gantung sampai mati karena mengakui memiliki kanabis 875 gram.
Karena mengakui, maka ancaman hukuman diubah dari hukuman gantung sampai mati menjadi penjara sembilan tahun, demikian media massa Malaysia, Kamis.
Di Malaysia, seorang yang memiliki ganja lebih dari 250 gram maka ancaman hukumannya ialah gantung sampai mati karena dianggap sebagai pengedar.
Namun Muhammad kemudian mengakui dan hadiah pengakuannya hukumannya diganti menjadi hukuman penjara sembilan tahun ditambah disebat 10 kali. (*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009