"Sebaiknya ditunda pelaksanaannya dan lakukan perbaikan diantaranya tata dulu peraturannya. Soal pendanaan juga ada daerah yang belum siap," katanya, di Jakarta, Kamis.
Regulasi yang dimaksud, yakni berkaitan dengan tata cara pemberian suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk mengatur tentang tata cara pemberian suara yakni dengan mencoblos.
Padahal, menurut Hadar, tata cara pemberian suara seharusnya konsisten. Jika pada pemilu 2009 sebelumnya pemilih diharuskan memilih dengan cara menandai surat suara, maka sebaiknya model tersebut tetap digunakan untuk pilkada 2010.
"Cara memberikan suara itu harus ditetapkan. Jangan dulu centang sekarang KPU tutup mata dan menetapkan menggunakan coblos, ini akan membingungkan masyarakat," katanya.
Selain berkenaan dengan tata cara memilih, Hadar juga menilai sengketa pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilu, merupakan wujud belum siapnya pengawasan pilkada.
"Pembentukan panwas juga tidak jelas, sehingga harus menunggu fatwa MA. Padahal panwas sudah harus dibentuk sebelum tahapan pilkada berjalan," katanya.
Sementara dari sisi anggaran, lanjut Hadar, harus dipastikan daerah mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Jika daerah tidak memiliki dana yang cukup, maka sebaiknya tidak memaksakan untuk menyelenggarakan pemilu.
Hadar mengatakan, sebaiknya pilkada 2010 diundur hingga revisi UU 32/2004 tuntas dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, semua pihak baik Depdagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada 2010.
Ia mengatakan, permasalahan anggaran bukan alasan untuk menunda pilkada. Masalah pembiayaan itu, ujarnya, dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus melakukan penundaan.
"Perlu dipertimbangkan standar harga lokal serta kemampuan daerah dan dalam waktu bersamaan mengupayakan efisiensi serta kelancaran penyelenggaraan pilkada," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009