Pekanbaru (ANTARA News) - Tujuh orang dari 12 aktivis Greenpeace Kamis sore akan dideportasi Imigrasi Riau karena dianggap menyalahi aturan masuk ke Riau. Sedangkan lima lainnya tidak dideportasi tapi dilarang memasuki wilayah Riau.

"Perlakuan terhadap aktivis ini memang kita bedakan, sesuai tingkat kesalahan yang kita temukan di lapangan. Sore ini juga tujuh orang segera kita deportasi ke negara masing-masing melalui Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Riau,Jumanter Lubis, Kamis.

12 orang aktivis asing Greenpeace ini dianggap terlibat dalam aksi pemblokiran di Pelabuhan PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP), Rabu. Ke 12 orang aktivis ini sudah diserahkan Polda Riau kepada Imigrasi Pekanbaru.

Menurut Jumanter, para aktivis Greenpeace ini memang tidak mendapatkan hukuman sama atas tindakan yang mereka lakukan di Pelabuhan IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.

Tujuh dideportasi sedangkan sisanya hanya diperintahkan meninggalkan Riau.

"Mereka yang hanya disuruh meninggalkan Riau adalah mereka yang tidak ikut aksi mengikatkan diri di pelabuhan Indah Kiat, jadi bobot kesalahannya lebih ringan. Karena itu cukup kita minta meninggalkan Riau dan akan kita kawal sampai Jakarta. Setelah itu, aktivitas mereka di Indonesia akan terus diawasi," ujar Jumanter.

Para aktivis Greenpeace ini berasal dari Swis, Australis, Kanada, India, Amerika, Belgia, Jerman dan Filipina.

Menurut keterangan Direktur Intelkam Polda Riau Kombes Pol Abdi Dharma, para aktivis Greenpeace ini dibawa ke Mapolda Riau Rabu karena dianggap mengganggu keamanan.

Dalam pemeriksaan juga terbukti mereka menyalahi aturan masuk ke negara Indonesia, karena mereka hanya mengantongi visa wisata.

"Karena itu mereka langsung kita serahkan kepada Imigrasi Riau untuk segera dideportasi," kata Abdi Dharma.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009