Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta mengancam akan memejahijaukan perusahaan yang pengelolaan lingkungannya mendapatkan nilai hitam, lima di antaranya berada di Kalimantan Selatan.
"Kita akan menyeret ke pengadilan perusahaan yang mendapatkan nilai hitam dua kali berturut-turut dalam pengelolaan lingkungan," kata M Hatta di Banjarmasin, Kamis.
Nilai hitam, kata Hatta didamping oleh para deputinya, artinya perusahaan tersebut tidak pernah melakukan upaya perbaikan lingkungan baik di dalam perusahaan maupun di lingkungan sekitarnya.
Kelima perusahaan di Kalsel yang mendapatkan nilai hitam yaitu perusahaan perkebunan PTPN XIII di Danau Salak, perusahaan kayu lapis PT Basirih Industrial Corp, PT Hendratna plywood.
Selain itu, PT Daya Sakti Unggul Corp dan perusahaan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa.
"Kali ini kelima perusahaan tersebut akan dilakukan pembinaan, bila ternyata tahun depan nilainya tetap hitam, terpaksa harus diproses hukum," katanya.
Menurut Hatta, kelima perusahaan tersebut masuk dalam penilaian atau proper nasional 2009 bersama 14 perusahaan lainnya di Kalsel.
Dari 14 perusahaan tersebut tiga perusahaan mendapatkan nilai merah yaitu PT Wijaya Tri Utama Playwood, PT Jorong Barutama Greston dan PT Borneo Indo Bara.
Sementara delapan perusahaan lainnya mendapatkan nilai biru minus, yaitu perusahaan karet PT Hoktong, perusahaan kayu lapis PT Surya Satriya Timur serta PT Bersama Sejahtera Sakti.
Selain itu, PT Smart Corps PKS Batu Ampar, PT Arutmin Batulicin, PT Arutmin Satui dan PLN wilayah Kalsel dan Kalteng.
Kemudian, PT Pertamina Tanjung mendapatkan nilai biru dan PT Arutmin Senakin dan PT Adaro mendapatkan nilai hijau.
Menurut Hatta, dengan keluarnya Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu kekuatan bagi kementerian LH untuk menindak tegas para pelaku kerusakan lingkungan.
"Dengan undang-undang tersebut kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin," katanya.
Namun sebaliknya, kata dia, bila salah memberikan izin Menteri LH juga bisa dibawa ke pengadilan.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Pengendalian Lingkungan, Gempur Adnan mengatakan, ada lima tingkatan hasil penilaian lingkungan hidup terhadap perusahaan yaitu, emas yang berarti telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.
Perusahaan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi masyarakat pada jangka panjang.
Hijau, berarti telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Selanjutnya, biru berarti perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Sedangkan biru minus perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Merah perusahaan ada upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terakhir adalah hitam yaitu belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.
Kedatangan Menteri LH ke Banjarmasin dalam rangka kunjungan kerja bersama dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009