"Jaksa meneliti berkas selama 14 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri melakukan pelimpahan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangka Chandra M Hamzah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (26/11) siang.
Pelimpahan tersebut setelah berkas Chandra M Hamzah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.
Kapuspenkum menjelaskan setelah berkas Chandra diterima Kejari Jaksel, maka akan dilakukan penelitian untuk memenuhi syarat layak atau belum layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jaksa akan melakukan pengkajian kelengkapan berkas dari alat bukti dan bukti tambahan. Tidak tertutup kemungkinan kita menggunakan ahli," katanya.
Hasilnya, kata dia, nanti apakah berujung pada dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering (penyampingan perkara demi kepentingan umum).
"Sedangkan berkas Bibit S Rianto sudah dinyatakan P21 (lengkap)," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009