"Kami minta polisi menghentikan penyidikan terhadap Ari Muladi terkait sangkaan penipuan dan penggelapan," kata tim pengacara Ari Muladi, C. Suhadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Suhadi mengatakan permintaan penghentian penyidikan terhadap perkara kliennya karena pihak Anggodo Widjojo maupun pengacaranya, Bonaran Situmeang tidak pernah melaporkan bahwa Ari Muladi melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Selain itu, tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Ari Muladi juga tidak terbukti karena uang milik Anggodo sudah diserahkan kepada pengusaha Yulianto.
Ari Muladi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana suap terhadap dua Wakil Ketua nonaktif KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto agar menghentikan kasus kakak Anggodo yakni Anggoro Widjojo, yang tersangkut kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
Pada 18 Agustus 2009, penyidik kepolisian menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka dengan tuduhan pidana Pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/429/VIII/2009/Bareskrim.
Kemudian Ari Muladi menjalankan penahanan selama 59 hari untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan dari penyidik.
Suhadi menyatakan permohonan penghentian penyidikan Ari Muladi melalui surat yang disampaikan kepada Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Suhadi mengaku tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Direktir III Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Yovianes Mahar guna mempertimbangkan penghentian penyidikan perkara Ari Muladi.
"Mungkin sekarang permohonannya sedang dipelajari," ujar Suhadi.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009