Jakarta,(ANTARA News) - Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) meminta agar pimpinan panitia khusus (pansus) hak angket Bank Century di DPR dari fraksi penggagas dan pengusul yang sudah mengusulkan sejak awal.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Kompak saat bertemu dengan sejumlah anggota DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis.

"Kami berharap pimpinan pansus hak angket Bank Century dari fraksi penggagas dan pengusul yang sudah mengusulkan sejak awal, bukan dari fraksi yang bergabung belakangan," kata aktivis Kompak ,Fadjroel Rachman, usai bertemu anggota DPR.

Fadjroel Rachman mengemukakan fraksi ang menjadi pengusul sejak awal sudah mempelajari lebih dalam persoalan Bank Century sehingga sudah lebih memahami persoalannya.

Ia berharap pimpinan pansus hak angket Bank Century adalah figur yang benar-benar memahami persoalan hukum dan perbankan dan bisa bersikap netral dalam memimpin pansus.

Pertemuan antara aktivis Kompak dengan sejumlah anggota DPR adalah untuk memberikan masukan kepada anggota DPR terutama perwakilan pengusul hak angket Bank Century.

Hadir dalam pertemuan beberapa aktivis Kompak antara lain Fadjroel Rachman, Effendi Ghazali, Thamrin Amal Tamagola, dan beberapa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta.

Sedangkan anggota DPR yang menemui antara lain Pramono Anung (Wakil Ketua DPR dari FPDIP), Bambang Susatyo (Komisi III dari Fraksi Golkar), Muhammad Misbakum (Komisi XI dari FPKS), Eva K Sundari (Komisi XI dari FPDIP).

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, menerima masukan dari aktivis Kompak yang dinilai sebagai tanggapan positif dari masyaakat terhadap hak angket Bank Century yang diusulkan anggota DPR.

Menurut dia, hari Kamis , DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan membahas tindak lanjut usul hak angket Bank Century.

Dalam rapat Bamus, kata dia, fraksi-fraksi pengusul akan menyampaikan nama-nama anggota fraksinya untuk diusulkan menjadi anggota pansus hak angket Bank Century.

Sesuai tata tertib DPR, maka pansus beranggota 30 orang yang ditentukan berdasarkan azas proporsionalitas.

Setelah diputuskan dalam rapat Bamus, maka rencananya usul hak angket ini akan dibahas pada rapat paripurna, Selasa (1/12).(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009