Jakarta,(ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk perkara Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada JPU Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Selatan," kata pengacara Chandra, Taufik Basari, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jaksel, Kamis.
Sebelumnya, katanya, Chandra mendapatkan panggilan untuk menemui penyidik, Kompol Parman, guna melengkapi penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada JPU.
Chandra yang menggunakan kemeja biru muda dan dasi merah berangkat dari Bareskrim menuju Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11:50 WIB dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi khusus 1813-01 jenis Travello warna perak.
Selain didampingi pengacaranya, Chandra juga dikawal dua polisi, serta lima penyidik yang selama ini memeriksa Wakil Ketua Nonaktif KPK tersebut.
Sementara itu, Bibit menuturkan dirinya mendatangi Bareskrim Mabes Polri hanya untuk wajib lapor karena berkasnya masih diteliti jaksa peneliti sehingga belum ada keputusan P-21.
Para pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang terkait pengajuan surat pencegahan bagi Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit terhadap pengusaha Anggoro Widjojo guna menghentikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.
Namun, penanganan kasus itu menarik perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat karena diduga ada rekayasa untuk memperkarakan dua pimpinan nonaktif KPK.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap penyidik kepolisian dan kejaksaan menyelesaikan kasus Chandra-Bibit di luar jalur hukum karena demi kepentingan yang lebih luas.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009