Bekasi, (ANTARA News) - Pemkot Bekasi akan membuat peraturan daerah untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu sebagai daerah bebas asap rokok sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 89 tahun 2008.

Kepala Badan Pengedalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Dudy Setyabudhi, di Bekasi, Kamis, mengatakan, pemberlakuan kawasan bebas asap rokok baru terwujud di kantor pemerintahan setempat, meski belum semua kantor menyediakan ruangan untuk merokok.

"Hingga kini kita melihat masih terus menggugah PNS dan pejabat untuk tidak merokok di ruang kerja dan sekitar lingkungan kantor pemerintah," katanya.

Untuk ruangan dengan pendingin serta yang ada pegawai wanita, menurut dia, biasanya sudah bebas asap rokok. "Kita maunya tidak ada lagi asap rokok di ruang publik, termasuk kantor pemerintahan," ujarnya.

Ia juga menyatakan, ratusan PNS akan menjalani pemeriksaan paru-paru, terutama bagi perokok berat.

Menurut Dudy, Pada 2010 akan diupayakan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan larangan merokok di tempat umum, seperti puskesmas, ruang kerja, dan sekolah. Rancangan yang akan diajukan ke dewan itu juga akan menyebut nilai nominal denda.

Bila Perda itu sudah diberlakukan, kata dia, nantinya tempat umum seperti mal, kantor perusahaan swasta, dan fasilitas umum harus menyediakan ruang khusus merokok.

Di kota Bekasi, ruang khusus merokok baru ada 24, tersebar di Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan serta Kelurahan.

Seorang wanita pegiat organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Mira (34), menyambut baik keinginan Pemda membuat perda larangan merokok di tempat umum.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009