Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak sembilan aktivis Greenpeace berkewarganegaraan asing yang menjalani pemeriksaan di Direktorat Intelkam Polda Riau terancam dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Direktur Intelkam Komisaris Besar Abdi Dharma di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, pihaknya memeriksa sembilan warga asing itu terkait aksi penyegelan empat "crane" (alat derek) peti kemas di pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Peper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap warga negara asing masih berlangsung, yakni berupa pengecekan apakah visa warga negara asing tersebut sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

"Kalau ada pelanggaran pasti dideportasi, tapi yang akan memutuskan bukan Polda Riau tapi imigrasi," katanya

Menurut dia, terkait pemeriksaan sembilan warga negara asing kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Kalaupun punya visa tetap saja unjuk rasa dan penyegelan tidak boleh mereka lakukan," katanya.

Ia menambahkan, Polda Riau hanya menangani masalah orang asing sementara untuk tindak pidana akan ditangani oleh Kepolisian Resor Siak, karena tempat penyegelan masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Siak.

Tindakan polisi tersebut diakuinya berdasarkan laporan dari perusahaan yang merasa para aktivis telah masuk ke areal dan menduduki properti perusahaan tanpa izin.

Sebanyak 14 penggiat lingkungan Greenpeace dimintai keterangan di ruang Direktorat Intelkam Polda Riau, karena melakukan aksi penyegelan empat alat derek peti kemas di kawasan pelabuhan IKPP di sungai Siak, Rabu pagi.

Dari 14 aktivis yang dimintai keterangan tersebut, sembilan warga negara asing dan sisanya aktivis dari Indonesia.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar, yang turut dimintai keterangan mengatakan para aktivis belum mengetahui alasan penahan oleh polisi.

Ia mengatakan tindakan para aktivis merupakan kesadaran pribadi yang menuntut hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan hal tersebut tidak bersalah apabila mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Bustar.

Sebanyak 12 aktivis Greenpeace melakukan penyegelan terhadap empat alat angkut IKPP yang mengakibatkan aktivitas pelabuhan bongkar muat lumpuh.

Dari sembilan aktivis berkewarganegaraan asing yang ditahan, lima diantaranya adalah staf Greenpeace yang memantau aksi penyegelan dari atas perahu di Sungai Siak. Mereka antara lain, Ashish Fernandes dari India, Asti Roesle (Swiss), Richard Carlson (New Zealand), Stephanie Goodwin (Kanada) dan Valarie (Skotlandia).

Sedangkan sisanya terlibat langsung naik ke atas derek peti kemas setinggi 40 meter, yakni Nina (Jerman), Moro (Filipina), Stephanie (Amerika Serikat), dan Benoit (Belgia).

Sementara itu, aktivis dari Indonesia yang dimintai keterangan antara lain Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Mastar. Selain itu terdapat sukarelawan, yakni Santi, Didin, Hendra, dan Hendri.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009