Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (Unas).
Dari laman MA, di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemohon dalam perkara tersebut, yakni, pihak negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Negara RI cq Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla --saat permohonan itu diajukan--, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo --saat permohonan itu diajukan--.
Kemudian, Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).
"Menolak permohonan kasasi para pemohon," kata laman tersebut menyebutkan.
Serta membebankan para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500 ribu.
Putusan itu sendiri, diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan MA pada 14 September 2009 dengan ketua majelis hakim, Abbas Said, dan anggota majelis hakim Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi.
Dengan putusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pelaksaan UN yang selama ini, dilakukan adalah cacat hukum dan UN dilarang untuk diselenggarakan.
Adanya putusan tersebut, sekaligus menguatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, namun pemerintah tetap menyelenggaran UN untuk 2008 dan 2009.
Pemerintah dianggap telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru baik sarana maupun prasarana, hingga pemerintah diminta untuk memperhatikan terjadinya gangguan psikologis dan mental para siswa sebagai dampak dari penyelenggaran UN.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009