Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI M Hanif Dhakiri menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah dalam perkara Ujian Nasional (UN) semakin mempertegas penilaian bahwa UN memang bermasalah dan harus dievaluasi total.

"Putusan MA yang pada intinya melarang pelaksanaan UN oleh pemerintah merupakan bentuk penegasan legal bahwa UN kita banyak masalah dan karenanya harus dilakukan evaluasi total," katanya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Hanif, putusan MA juga mempertegas penilaian bahwa pelaksanaan UN belum merupakan prioritas dalam pembangunan pendidikan Indonesia.

Menurut Hanif, pada dasarnya UN memang diperlukan oleh sebuah negara karena merupakan tolok ukur bagi keluaran proses pendidikan nasional.

Namun demikian, diperlukan prasyarat dasar sebelum UN dilaksanakan yakni pemenuhan terhadap standar proses pendidikan, seperti sarana prasarana pendidikan yang memadai, distribusi dan kualitas guru, kurikulum, dan lainnya.

Standar proses pendidikan itu terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

"Ini semestinya dipenuhi dulu sebelum UN diberlakukan. Selama ini penerapan UN `digebyah uyah` alias dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi dari infrastruktur dasar pendidikan," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Oleh karena itu, kata Hanif, UN bisa dikatakan perlu pada saatnya nanti, tetapi bukan prioritas untuk saat ini mengingat belum terpenuhinya standar proses pendidikan.

Jika dipaksakan, ujarnya, UN hanya akan menjadi beban bagi siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan, juga bagi pemerintah sendiri, lantaran anggaran yang diperlukan begitu besar sementara hasilnya tidak menjamin kualifikasi lulusan sekolah.

"Evalusi total terhadap UN harus dilakukan untuk menemukan urgensinya dan mengkonstruksi ulang pelaksanaannya sesuai dengan realitas yang dihadapi oleh siswa-siswa di berbagai tempat yang berbeda," katanya.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009