Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menyetujui hibah dua anak perusahaan Bank Indonesia (BI) yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada pemerintah.

"Diputuskan dihibahkan kedua-duanya dengan catatan nanti kalau misalnya ingin kita pertanyakan atau ada hal-hal yang ingin kita tanyakan, kita buat rapat lagi dengan Menkeu dan Gubernur BI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng.

Melchias mengungkapkan hal itu usai rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menurut Melchias, hibah dua anak perusahaan itu ibaratnya hanya memindahkan uang dari kantong kiri ke kanan karena sama-sama institusi negara.

"Terus dibenahi keduanya, misalnya perlu dikaji bagaimana jika dimerger dengan PT Danareksa karena sama-sama perusahaan sekuritas sehingga menjadi satu perusahaan yang besar," katanya.

Mengenai utang rekening dana investasi (RDI) yang menjadi beban BPUI, Melchias mengatakan, akan dilakukan restrukturisasi.

"Tadi ada usulan supaya bunga dan denda dihilangkan dulu, tapi karena ini pindah kantong saja, jadi tidak bisa dihilangkan utang-utang itu," katanya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, BI mengusulkan divestasi anak perusahaan BI yaitu BPUI dan Askrindo melalui skema hibah dari BI kepada pemerintah.

Berdasar "due dilligence" (uji tuntas) sudah yang dilakukan terhadap BPUI, nilai BPUI paling rendah sebesar Rp1,246 triliun dan tertinggi Rp1,840 triliun sehingga dengan porsi kepemilikan BI sebesar 82,8 persen maka nilai yang akan dihibahkan adalah nilai terendah Rp1,24 triliun dan tertinggi Rp1,512 triliun.

Sementara untuk Askrindo, dengan porsi kepemilikan BI sebesar 17,6 persen maka nilai pasar wajar yang akan dihibahkan adalah sebesar sekitar Rp336,6 miliar.

Pjs Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, berdasar hasil rapat Komisi XI DPR pada Februari 2008 diputuskan bahwa proses divestasi harus ditawarkan ke pemerintah/BUMN, bukan ke swasta.

Berdasar Pasal 77 UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI, maka BI wajib mendivestasikan anak perusahaan paling lambat pada Januari 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009