PT LIS berkewajiban melakukan perawatan, penggantian fasilitas dan peralatan yang diperlukan di areal konsesi secara berkala, serta menjamin kondisi terminal umum Tanjung Pakis Lamongan di Pelabuhan Brondong, termasuk seluruh fasilitas pelabuhan laya

Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) untuk melakukan pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Pakis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kesepakatan tertuang dalam Perjanjian Konsesi antara Kantor UPP Kelas III Brondong dan Badan Usaha Pelabuhan PT.Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Surabaya, Sabtu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo menyampaikan salah satu Kebijakan Kepelabuhanan Nasional adalah menghapus monopoli serta menciptakan kesempatan lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, termasuk bagi sektor swasta.

"Oleh karenanya, peran swasta sangat penting dalam pengelolaan pelabuhan secara profesional karena dipastikan dapat memberi kemudahan, kemurahan dan kecepatan," ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Capt Abdul Kadir Hayat mengatakan pihaknya terus berupaya mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha pelabuhan swasta dan mempersingkat proses konsesi.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, kata dia, maka pemerintah secara resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada PT LIS untuk melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan di areal konsesi selama waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

"PT LIS berkewajiban melakukan perawatan, penggantian fasilitas dan peralatan yang diperlukan di areal konsesi secara berkala, serta menjamin kondisi terminal umum Tanjung Pakis Lamongan di Pelabuhan Brondong, termasuk seluruh fasilitas pelabuhan layak operasi dan berfungsi secara penuh selama jangka waktu konsesi," ucapnya.

Selain itu, PT LIS bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan areal konsesi, antara lain melakukan pemeliharaan alur pelayaran menuju areal konsesi, menyusun tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta memberi pendapatan konsesi atas pemberian hak kegiatan pemudahaan kepelabuhanan kepada pemerintah.

Tak itu saja, dalam pengoperasiannya PT LIS melibatkan masyarakat setempat hingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Lamongan dan sekitarnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjut dia, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendapatan konsesi yang diterima pemerintah asal PT LIS.

Kadir juga mengatakan, perjanjian ini memiliki jangka waktu konsesi selama 72 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pemerintah juga akan memperoleh besaran pendapatan konsesi sebesar 2,75 persen per tahun dari pendapatan kotor (bruto) dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan keberadaan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang ada melalui perjanjian ini.

Sementara itu, Direktur PT LIS Bambang Djoko Sulistiyo berterima kasih ke Ditjen Perhubungan Laut dan berharap sinergi tetap berjalan baik untuk memajukan Provinsi Jawa Timur, khususnya di Lamongan di bidang kepelabuhanan.

Baca juga: Asosiasi nilai "omnibus law" permudah izin kepelabuhanan

Baca juga: Ekonom: Masalah kepelabuhanan di Indonesia sudah masuk tahap paripurna

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020