Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Jakarta Utara menyatakan berkas kasus mantan atlet Maria Lawalata sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Senin (27/7) masuk tahap dua. Perkaranya adalah penipuan dan penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas pada SEA Games Filipina 1991 untuk cabang Atletik.
Dia telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak 8 Juni 2020.
Baca juga: Piala Menpora kembali digelar untuk semangati atlet SEA Games
Maria diduga terlilit hutang sebesar Rp150 juta dalam usaha sekolah sepak bola (SSB) Big Stars seingga dilaporkan ke polisi. Pihak keluarga Maria masih berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan ingin membayar hutang tersebut.
Pemerhati olahraga Hifni Hasan menyayangkan kasus yang menyeret Maria hingga ditahan di Polres Jakarta Utara.
"Harusnya masalah kasus hutang piutang itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, apalagi suaminya juga pensiunan Polri sudah menyatakan ingin menyelesaikannya," kata Hifni.
Kasus yang dialami Maria Lawalata ini sempat dilaporkan suaminya, AKBP (Purn) Sunyoto melalui surat resmi tertanggal 22 Juni 2020 kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Bahkan, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka untuk melunasi hutang sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Pupuk Indonesia catat pemerintah utang subsidi Rp17,1 triliun
Sementara itu suami Maria Lawalata, Sunyoto mengakui memang telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto sehubungan kasus yang dialami istrinya.
"Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan hutang piutang itu tetapi rumah saya belum laku terjual apalagi saat ini tengah pandemi COVID-19. Dan, saya juga sudah memohon kepada pak Benny (Benny Iskandar selaku pemberi pinjaman) tetapi tidak ada jalan keluarnya," kata Sunyoto.
Sunyoto menyatakan siap bertanggung jawab untuk melunasinya. Selain itu, anak-anaknya juga sudah menyanggupi akan mencicil hutang itu sebelum rumah terjual.
Baca juga: BPJS Kesehatan bantah punya utang Rp1,2 triliun ke Muhammadiyah
Sebelum ditahan, Maria dan Sunyoto mengabdikan hidupnya untuk melatih atletik di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020