Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa status mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak akan terpengaruh dengan putusan MK terkait uji materi UU KPK yang diputuskan Rabu ini.
"Antasari tidak bisa menuntut hak terkait putusan MK karena tidak berlaku surut," kata Ketua Moh Mahfud MD setelah memimpin sidang putusan uji materi UU KPK di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Antasari yang telah diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua KPK tidak bisa meminta agar Presiden mengembalikan kembali jabatannya sebagai pucuk pimpinan KPK.
Mahfud memaparkan, Antasari diberhentikan berdasarkan UU KPK yang telah sah berlaku pada saat itu. Sedangkan isi dari UU KPK baru berubah setelah MK memutuskannya pada Rabu ini.
Isi dari UU KPK yang berubah adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang terkait dengan proses pemberhentian tetap bagi pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal tersebut dinilai MK bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan telah menegaskan prinsip "due process of law" yang menghendaki proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.
Sedangkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah asas hukum yang berlaku universal dalam berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.
"Dalam hal ini, hak untuk untuk dianggap tidak bersalah merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Mahfud MD.
MK juga menyatakan, ketentuan pemberhentian secara tetap tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melanggar prinsip independensi KPK dan membuka peluang campur tangan kekuasaan eksekutif atas KPK.
Menurut MK, isi dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak konstitusional kecuali bila dimaknai "pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Dengan demikian, pimpinan KPK baru bisa diberhentikan secara tetap oleh Presiden bila pengadilan telah memutuskan bahwa pimpinan KPK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009