Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama William Roy Astillero Cabantog (36) yang terjerat kasus narkotika telah dinyatakan bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
"Sebelumnya William Roy Astillero Cabantog bersama dengan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan kokain dengan vonis 1 tahun penjara bagi William dan 9 bulan pidana bagi David," kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Australia usai jalani hukuman penjara
Ia mengatakan bahwa pada Sabtu ini William Roy Astillero Cabantog tepat satu tahun selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Selanjutnya William telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dilakukan pendeportasian.
"Terkait kapan berangkat, saat ini masih menunggu penerbangan. Kemungkinan bisa melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Surya.
Baca juga: Dua warga Rusia segera dideportasi dari Bali
Sebelumnya pada 20 November 2019, William Roy Astillero Cabangtog dan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram netto di salah satu klub malam di Bali.
Dalam kasus tersebut William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut. William mengaku telah mengkonsumsi narkotika dejak usia 20 tahun, sedangkan temannya David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun.
William dan David ditangkap di salah satu klub malam yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca juga: Masuki normal baru, Kantor Imigrasi Bali terima 308 pengajuan paspor
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020