Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), terkait perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang reposisi di lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta Rabu mengatakan, pengunduran diri itu tidak ada kaitannya dengan reposisi.

"Dia (Ritonga) lapang dada dengan permohonan pengunduran dirinya," katanya.

Terkait permohonan pengunduran diri Ritonga tersebut, Kapuspenkum menyatakan nantinya jaksa agung memproses untuk meneruskan permohonan pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga.

"Nantinya, jaksa agung memproses meneruskan permohonan pengunduran diri (Abdul Hakim Ritonga) kepada presiden," katanya.

Pembahasan permohonan pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga itu, dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kejagung.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian Waja dilakukan presiden atas usul jaksa agung.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, sudah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Waja nonaktif, Abdul Hakim Ritonga, dicopot dari jabatannya sebagai tindak lanjut masukan reposisi di kejaksaan.

"Pak Ritonga akan kita diusulkan (dicopot) dan kita tetapkan kemudian," katanya, di Jakarta, Selasa (24/11) pagi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan reposisi sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jaksa Agung(Hendarman Supandji, red) tidak boleh diam dan segera melakukan reposisi. Kalau tidak, berarti sudah melawan atau membangkang perintah Presiden," kata peneliti ICW, Febri Diansyah.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009