diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran
Serang (ANTARA) - Rapat Evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) VI Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menyepakati, PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Serang, Sabtu mengatakan target atau 'goal' Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya.
Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur Banten juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut perpanjangannya.
Gubernur kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau serta memperketat pengawasan.
"Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," kata Wahidin saat memberikan arahan pada rapat tersebut.
Menurut Wahidin, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya.
Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, kata dia, tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," kata Wahidin Halim.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning COVID-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12.
Baca juga: Perpanjang PSBB, Wahidin targetkan Banten jadi zona hijau
Baca juga: PSBB berakhir, PMI Tangerang gencarkan pencegahan COVID-19
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, tetapi dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.
Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan,.
Selanjutnya, mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan, restoran, cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.
Sedangkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemkot Tangerang catat 2.146 pelanggar PSBB dalam tiga hari
Baca juga: Petugas di Tangerang optimalkan sidak terapkan PSBB dan "new normal"
Pewarta: Mulyana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020