Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, menginginkan rekomendasi Tim Delapan yang sudah dikuatkan dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera dilaksanakan oleh penegak hukum.
"Harus dilaksanakan secara cepat supaya tidak tertunda," kata Anies ketika ditemui setelah pembebasan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.
Dalam pernyataannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak sampai di pengadilan.
Mekanisme penghentian, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan, adalah kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
Hal itu sama dengan rekomendasi Tim Delapan yang meminta proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sebaiknya dihentikan demi memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Apabila perkara tersebut masih di tangan kepolisian, Tim Delapan meminta agar kepolsian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka Kejaksaan Agung diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum perkara tersebut perlu dihentikan maka, berdasarkan azas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.
Selain itu, tim juga meminta dilakukan reposisi internal di tubuh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Anies menjelaskan, seharusnya aparat penegak hukum terkait segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan dan pernyataan presiden tersebut.
Tindakan yang cepat, menurut dia, akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu juga bisa membebaskan rakyat dari kekisruhan hukum yang seakan membelenggu mereka selama ini.
"Sehingga bangsa kita tidak tersandera," kata Anies.
Ketika ditanya tentang reposisi internal di aparat penegak hukum, Anies menegaskan, Tim Delapan tidak pernah menunjuk seseorang untuk dicopot atau menjabat posisi tertentu.
Tim hanya merekomendasikan dilakukan reposisi dan perbaikan di institusi penegak hukum.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009