Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengusulkan divestasi anak perusahaan BI yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) melalui skema hibah dari BI kepada pemerintah.
Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengusulkan skema divestasi melalui hibah itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Rabu.
Selain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hadir pula dalam raker itu Menneg BUMN Mustafa Abubakar.
Darmin menjelaskan, pihaknya dan Depkeu sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk membahas skema divestasi dua anak perusahaan BI itu. "Depkeu dapat menerima skema hibah itu sepanjang mendapat persetujuan dari DPR," kata Darmin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.
Selain itu Depkeu juga minta agar dilakukan due dilligence (uji tuntas) dari sisi finansial maupun legal, serta hibah dilakukan dengan nilai pasar yang wajar.
Darmin menjelaskan, pada awalnya modal disetor untuk BPUI adalah Rp22,5 miliar di mana porsi pemerintah 17,8 persen dan BI sebesar 82,2 persen.
Sementara untuk Askrindo, modal awal disetor awalnya pada 2007 sebesar Rp850 miliar, kemudian ditambah melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp400 miliar sehingga total Rp1,15 triliun.
Porsi kepemilikan pemerintah di Askrindo sebesar 82,4 persen dan BI sebesar 17,6 persen. Berdasar uji tuntas yang dilakukan terhadap BPUI, nilai BPUI paling rendah sebesar Rp1,246 triliun dan tertinggi Rp1,840 triliun, sehingga dengan porsi yang ada (82,8 persen) maka yang akan dihibahkan adalah nilai terendah Rp1,24 triliun dan tertinggi Rp1,512 triliun.
Sementara untuk Askrindo, dengan porsi kepemilikan BI sebesar 17,6 persen maka nilai pasar wajar yang akan dihibahkan sekitar Rp336,6 miliar.
Darmin menjelaskan, berdasar hasil rapat Komisi XI DPR pada Februari 2008 diputuskan bahwa proses divestasi harus ditawarkan ke pemerintah/BUMN, bukan ke swasta.
Sementara itu Menkeu mengatakan, masalah di Askrindo lebih simple dibanding dengan BPUI sehingga lebih mudah dihibahkan, sementara di BPUI agak kompleks karena ada utang Rekening Dana Investasi (RDI) yang ditanggung perusahaan itu.
"Tapi pemerintah siap menerima hibah karena juga tidak memerlukan alokasi anggaran untuk membeli karena sifatnya hibah," katanya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menjelaskan, berdasar Pasal 77 UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI, maka BI wajib mendivestasikan anak perusahaan paling lambat pada Januari 2009.
Sementara itu Menneg BUMN Mustafa Abubakar mengatakan siap menerima pelimpahan hibah dua perusahaan tersebut menjadi BUMN jika Komisi XI DPR menyetujui usulan itu. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009